Menurut Akbar, RUU Kamnas harus dibahas lebih mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM yang dijamin konsititusi tidak terancam. ”Nah, apakah ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam lagi," kata Akbar saat ditemui di sela-sela acara di Lemhanas, Senin (8/10).
Akbar menambahkan, sudah bukan saatnya lagi menjaga keamanan nasional dengan pendekatan keamanan. "Tapi kita harus melakukan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Karenanya Akbar mengingatkan, jika RUU Kamnas dengan pasal-pasalnya yang dianggap meyalahi konstitusi diketok palu, sudah bisa dipastikan undang-undangnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Nah, kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan dijudicial review oleh siapa saja," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar (PG) itu.
Lantas apa sikap Golkar atas RUU Kamnas? Pria yang kini menjadi Ketua Dewan Penasihat PG itu mengaku belum tahhu sikap resmi partainya.
”Nanti akan saya cek lagi di Golkar. Namun saya sendiri berpendapat RUU Kamnas harus dimatangkan. Selain itu harus disamakan dulu perspesinya terkait semangat reformasi, demokratisasi dan HAM maupun kebebasan berpendapat,” pungkas Akbar.
Sedangkan Fraksi PDIP yang selama ini dikenal getol menolak RUU Kamnas, berharap fraksi lain di DPR jeli melihat RUU yang diusulkan pemeintah itu. Menurut Ketua FPDIP, Puan Maharani, pasal-pasal yang tercantum dalam draf RUU Kamnas sangat berpotensi menghancurkan konsolidasi demokrasi.
”Sejak awal kami tidak setuju pembahasan RUU itu. Kami pun mengimbau teman-teman (di fraksi) lain supaya mencermati RUU itu dengan baik,” ujar Puan.
Salah satu kekhawatiran Puan, karena jika RUU Kamnas disahkan maka bisa digunakan untuk memboinsai partai politik. ”Kami ini, PDIP sebagai orang yang pernah merasakan muncul suatu UU yang akhirnya membuat satu parpol itu bisa dikerdilkan, dikecilkan, bahkan diintimidasi,” ucapnya.
Putri Megawati Soekarnoputri itu mencontohkan pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas itu yang menyebutkan UU lain dianggap tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU Kamnas. Artinya, kata Puan, jika ada UU lain seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, UU HAM maupun UU Pertahanan Negara dinilai mengancam keamanan nasional maka bisa dibatalkan atas nama keamanan nasional.
”Nah, RUU Kamnas ini kalau disahkan sebagai UU maka bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi partai politik dan individu. Maka sekali lagi semua pihak tolong cermati RUU ini,” pungkasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pasti Tahu Perseteruan KPK-Polri
Redaktur : Tim Redaksi