AKBP Aldinan Ungkap Kronologi Pengeroyokan Nenek Yakoba Hingga Tewas, Oknum Anggota TNI Terlibat

Rabu, 09 Februari 2022 – 05:58 WIB
Ilustrasi pengeroyokan terhadap nenek Yakoba yang dituduh sebagai dukun santet. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Seorang oknum anggota TNI AD Serka DIN ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan nenek Yakoba Lensini Sakh (61).

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung mengungkapkan kronologi pengeroyokan terhadap nenek Yakoba yang dituduh sebagai dukun santet pada Sabtu, 24 April 2021.

BACA JUGA: Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Nenek Yakoba

Korban meninggal dunia pada 18 Mei 2021 dan diduga akibat pengeroyokan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB, MN, dan AM.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Ular Sepanjang 6 Meter yang Menewaskan Nenek Batari, Lihat

Kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melapor ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan eksomasi serta autopsi terhadap jenazah korban, nenek Yakoba pada 10 November 2021.

BACA JUGA: Nenek Olem Tenggak Racun yang Dikira Obat Rematik, Innalillahi

Hasil autopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, seperti luka memar di bagian depan dan atas kepala serta wajah.

Selain itu, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga terdapat beberapa tulang dada yang patah.

Dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Serka DIN, YMB, MN dan AM.

“Kami lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM,” kata AKBP Aldinan.

Polisi pun menangkap AM pada pada Jumat (28/1), dan keterangan AM sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN. (mcr2/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler