Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Nenek Yakoba

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:23 WIB
Ilustrasi oknum TNI AD tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Nenek Yakoba. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang menetapkan Serka DIN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan nenek Yakoba Lensini Sakh (61).

Penetapan oknum anggota TNI AD dari Kodim 1604 Kupang itu sebagai tersangka setelah penyidik Denpom melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Serka DIN.

BACA JUGA: Beginilah Nasib Ular Sepanjang 6 Meter yang Menewaskan Nenek Batari, Lihat

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol CPM Joao Cecar Da Costa Corte Real mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut pihaknya menetapkan Serka DIN sebagai tersangka.

"Serka DIN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Joao pada Selasa (8/2).

BACA JUGA: Diduga Dukun Santet, Perempuan Ini Dibunuh Tetangga Dekat

Penyidik Denpom juga sudah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari warga sipil, termasuk tiga orang tersangka lainnya, yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.

"Ada tambahan satu orang saksi lagi yang sementara kita periksa dari warga sipil juga," sebut Letkol Joao.

BACA JUGA: Segera Jadi Nenek, Ashanty Ungkap Sebuah Fakta

Setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kupang pekan lalu, pihak Denpom langsung melakukan registrasi laporan polisi dan menghubungi Kapolres Kupang untuk memeriksa tiga orang saksi tersebut yang telah ditahan di Polres Kupang.

Ketiga saksi tersebut mengakui perbuatan mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap nenek Yakoba Lensini Sakh (61), hingga meninggal dunia karena dituduh sebagai dukun santet.

“Selain itu, penyidik Denpom juga telah melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di rumah korban di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Saksi-saksi di TKP pun sudah kami periksa," bebernya.

Saat ini, tersangka Serka DIN telah ditahan di markas Denpom Kupang sejak Jumat (4/2) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (mcr2/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler