AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek

Kamis, 28 Oktober 2021 – 23:58 WIB
AKBP Argo Wiyono membeberkan akan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi tabrakan yang mengakibatkan Iptu Dwi S tewas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Jakarta-Cikampek.

Insiden maut itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Dilaporkan Hilang, Mbak NR Ditemukan di Tempat Bisnis Esek-Esek, Begini Ceritanya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan sejauh ini penyidik tengah menggali keterangan sopir berinisial CS di kantornya.

"Belum tersangka. Masih pemeriksaan belum selesai," kata Argo saat dihubungi, Kamis.

BACA JUGA: Ibu Penjual Anak Kandung Ini Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Kelakuannya, Ya Ampun

Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan sementara sopir sedang bermain ponsel saat mengemudi kendaraannya.

Hal tersebut berdasar keterangan kenek truk saat diperiksa di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Kalau dari investigasi awal memang disampaikan dia (sopir, red) sedang menelepon istrinya," ungkap Argo.

Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah karena bermain ponsel atau bukan.

"Kami, kan, harus lihat lagi dengan CCTV," kata Argo.

Argo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan sopir itu sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga perlu mendalami kamera closed circuit television (CCTV) guna memperkuat keterangan saksi.

"Main ponsel itu keterangan dari kernet. Kalau nanti ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kami bisa menetapkan (tersangka, red)," ujar Argo.

Atas kejadian itu, sopir truk terancam dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler