jpnn.com, JAKARTA - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
Hendra dan Agus merupakan terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Hendra Gunawan Tewas Ditikam saat Melerai Keributan di Kafe Remang-Remang
Dalam kesaksiannya, Acay mengaku bukan anggota tim CCTV pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Alhamdulillah bukan. Bukan," kata Acay menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.
BACA JUGA: Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Tolong Diantar Beraksi, Waspadalah
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan disebutkan Acay sempat dihubungi terdakwa, tetapi tak terhubung.
Hal itu dilakukan Hendra setelah diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi Kombes Agus Nurpatria melalui panggilan WhatsApp agar lekas ke ruangannya.
Saat Agus tiba di ruangan, Hendra Kurniawan meminta dia menghubungi Ari Cahya.
"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," ujar Hendra Kurniawan.
Namun, AKBP Ari tak bisa dihubungi. Beberapa saat kemudian, Ari menghubungi Agus Nurpatria dan menyampaikan keinginannya berbicara dengan Hendra Kurniawan.
Agus kemudian menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan sambil mengatakan kepada Ari, "Nih, (Hendra, red) ada di sebelah saya."
Hendra Kurniawan kemudian bertanya kepada Ari mengenai permintaan Ferdy Sambo soal mengecek CCTV, sudah dilakukan atau belum.
"Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum?," tanya Hendra.
Lalu, Hendra berkata jika belum agar segera melakukan screening.
Lantas, Ari menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali dan berkata anggotanya yang akan mengurus, yakni AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama