jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Candra Pratama alias Aak (29), warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan di rumahnya, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Kompol Suryadi ke Pelaku Pembegalan Sadis di Sukarami: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas!
Saat kejadian, korban Rusmiani (52) warga Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang hendak pergi ke Masjid dan diantar oleh anaknya yakni MK (14).
Lalu di perjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku.
BACA JUGA: 6 Pelaku Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Kemudian pelaku langsung menyetop motor dan meminta korban untuk mengantarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba di tengah jalan korban langsung didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di pinggang.
BACA JUGA: Hendra Gunawan Tewas Ditikam saat Melerai Keributan di Kafe Remang-Remang
Setelah itu, pelaku langsung mengambil motor Yamaha Fino BG 6710 AGP warna hitam milik korban.
Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembegalan.
"Mendapat laporan, anggota bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Tri Wahyudi mengatakan, dari informasi yang didapatkan motor korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya bernama Ican Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya, kami mendapat laporan juga kalau pelaku Ican ini membawa motor tersebut ke wilayah Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Motor korban, lanjut Tri Wahyudi menambahkan, dijual ke temannya Ican seharga Rp 3 juta.
"Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya, tetapi Ican sudah melarikan diri," ungkap Tri Wahyudi.
Sementara, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Peran saya hanya mengawasi teman saya yang melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta atas aksi pembegalan tersebut," tukasnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean