AKBP Belny Warlansyah: Mereka Akan Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku

Jumat, 10 September 2021 – 04:33 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (kiri) berbincang dengan para pelaku pengedar narkoba saat rilis, Kamis (9/9). Foto: Yanadi/Banten Raya

jpnn.com, PANDEGLANG - Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai narkoba.

Kelimanya ditangkap di tempat berbeda tepatnya di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, dan di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat sedang nongkrong bersama rekannya pada Minggu (5/9).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

Kelima pelaku berinisial DAB, RRP, MH, ZA, dan BB warga Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 1,2 gram, tembakau sintetis jenis gorila 2,76 gram, dan obat terlarang merek hexymer sebanyak 585 butir.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

Berbekal laporan tersebut, jajaran melakukan pendalaman, dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku.

BACA JUGA: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Berselingkuh dengan Pria Satu Kampung

"Penangkapan kelima tersangka ini berkat kerja sama masyarakat dengan petugas," kata Kapolres Belny dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/9).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga tak segan memberikan sanksi seberat-beratnya untuk kelima pelaku.

"Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ahmad Denny menuturkan kelima pelaku statusnya sebagai pengedar dan pemakai.

"Mereka mencari keuntungan hasil penjualan dan mereka juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli. Barang yang didapat dengan cara dibeli di media sosial," tuturnya.

Menurutnya, para pelaku membeli narkoba dengan cara lepas atau tidak ketemu dengan penjualnya.

"Jadi barang yang dibeli mereka ini hanya melalui media sosial. Setelah mereka sudah transaksi mereka tinggal mengambil barang itu di suatu tempat yang sudah disimpan narkoba oleh penjualnya. Modus mereka mencari keuntungan  dan juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli," katanya.

“Kelima tersangka akan dijatuhi Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 106, Pasal 196, Pasal 98 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun dan 20 tahun," katanya. (bantenraya)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler