AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Kombes Nur Santiko: Terjadi Pelanggaran Prosedur

Selasa, 22 Maret 2022 – 12:43 WIB
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko memberikan keterangan pers kepada wartawan. ANTARA/HO-Polda Gorontalo

jpnn.com, GORONTALO - Polisi masih mendalami kasus AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh seorang tahanan berinisial RY (27) di Kota Gorontalo pada Senin (21/3).

AKBP Beni Mutahir merupakan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Gorontalo.

BACA JUGA: Hari Masih Gelap, AKBP Beni Mutakhir Memukul, RY Mengambil Senjata Api, Dor! Pelipis Tembus

Penembakan perwira menengah Polri itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo pada Senin sekitar pukul 04.00 WITA.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko menyebut polisi masih mendalami motif RY menembak AKBP Beni sehingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Sekolah Diminta Memberdayakan Guru Honorer Gegara Banyak Pengajar yang Pensiun

Namun, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran prosedur saat korban membawa pelaku RY keluar dari ruang tahanan.

"Perlu kami sampaikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran prosedur oleh korban," ujar Kombes Nur Santiko, Senin kemarin.

BACA JUGA: Pak Yamin Prihatin, 1.600 Guru Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Ya Ampun

Pelaku penembakan berinisial RY sendiri telah ditangkap dan ditahan guna menjalani proses hukum.

"Saya ulangi, (RY, red) tahanan kasus narkoba," tegas Nu Santiko.

AKBP Beni Mutahir meninggal dunia akibat mengalami luka tembak pada bagian pelipis kiri tembus ke kanan.

Pelaku RY menembak korban menggunakan senjata rakitan yang hingga kini belum diketahui dari mana asalnya.

Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menyebut RY ditangkap oleh tim gabungan seusai melakukan penembakan.

Penangkapan RY berlangsung di kediaman orang tuanya di Kelurahan Limba U Kota Selatan.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Mabes Polri Bereaksi Begini

"Kemudian, oleh tim, (pelaku) disuruh menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban," beber Kombes Wahyu.

Senjata api rakitan itu disembunyikan oleh pelaku RY di tempat kejadian perkara di Kelurahan Huangobotu.

Soal alasan AKBP Beni Mutahir mengeluarkan RY dari ruang tahanan, Kombes Wahyu menyebut masih didalami oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

"Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Wahyu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler