JPNN.com

AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow

Sabtu, 22 Februari 2025 – 00:13 WIB
AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow - JPNN.com
AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat. Foto: source for JPNN

jpnn.com, NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sebanyak Rp 19 juta pada Jumat (21/2/25) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/ Polres Lamandau.

BACA JUGA: Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik dengan isi uang ke tempat usaha jasa transfer.

Menurut dia, pelaku juga menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top-up dana ataupun transfer dengan jumlah Rp 30 juta.

BACA JUGA: Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau

"Selanjutnya korban memberitahu saldo yang korban miliki hanya Rp 19 juta. Kemudian pelaku tersebut menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke nomor rekening tersangka senilai Rp 19 juta," ujar AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat.

Dia menambahkan pelaku beralasan bahwa handphone miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik di atas etalase meja warung korban.

BACA JUGA: Polres Lamandau Perketat Pengamanan Perbatasan Untuk Cegah Peredaran Narkoba

"Selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur," tuturnya.

Setelah menerima laporan dari korban kemudian polisi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kata dia, Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidan," kata dia.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu plastik berisi 207 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OAB668174, satu bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler