Eks Kapolres Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Aliran Uang Penanganan Perkara

Jumat, 10 Juni 2022 – 16:35 WIB
Sidang perdana AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon yang terseret kasus dugaan pemerasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (10/6). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membeber aliran uang untuk perwira menengah Polri tersebut.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Ichwan Siregar dan Asep yang membacakan surat dakwaan menyatakan Dalizon saat masih menjadi Kasubdit III Tipikor Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori memberikan fee sebesar Rp 10 miliar dari sejumlah proyek yang dibiayai negara pada 2019.

BACA JUGA: Beraksi Belasan Kali, Iqbal Tak Diberi Ampun, Kini Kedua Kakinya Dibalut Perban, Lihat

Proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Muba itu diduga bermasalah sehingga diusut oleh Polda Sumsel. Dalizon merupakan penyidik yang menangani kasus itu.

“Uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya di perumahan Grand City Palembang, dari salah satu staf Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori,” kata JPU membaca surat dakwaan.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

JPU menjelaskan sebagian dari uang yang diterima Dalizon diberikan kepada Kombes Anton Setiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Menurut JPU, Anton selaku atasan Dalizon menerima Rp 4,75 miliar.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Ada uang yang diserahkan kepada Anton di rumahnya, sedangkan sisanya diberikan di kantor Polda Sumsel.

BACA JUGA: Sekeluarga Disiram Air Keras di Palembang, Kondisi Mengenaskan, Pelaku Ternyata

JPU mengungkapkan Dalizon menggunakan uang Rp 5,25 miliar untuk membeli rumah di Grand Garden (Rp 1,5 miliar), tukar tambah mobil Honda CRV (Rp 300 juta), membeli sedan Honda Civic (Rp 400 juta). Dalizon juga menggunakan nama istrinya untuk mendepositokan Rp 1,4 miliar dari uang itu.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Dalizon melakukan pemerasan dan gratifikasi. Jaksa menggunakan Pasal 12e atau 12B, atau Pasal 5 ayat (2) junco Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalizon yang kini ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang dihadirkan secara daring pada persidangan itu. Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ialah Mangapul Manalu.

Praktisi hukum Anwarsah Tarigan selaku penasihat hukum Dalizon menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan dari JPU. Oleh karena itu, terdakwa akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Jumat mendatang (17/6).

Anwarsah yang diwawancarai seusai persidangan menyatakan dakwaan terhadap Dalizon tidak sesuai kenyataan.

“Terdapat perbedaan dari dakwaan serta pengakuan klien yang kami berikan, terutama dalam perkara ini dituduh melakukan tindak pidana pemerasan, yang berarti JPU telah memutar balikkan fakta,” ujar Anwarsah.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan. “Kami mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya,” ujar Anwarsah.

JPU Kejagung Ichwan Siregar mengatakan dakwaan terhadap Dalizon akan diuji pada sidang selanjutnya. Nantinya, pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan juga akan mengungkap kebenaran sejumlah nama-nama yang dalam surat dakwaan disebut menerima uang dari Dalizon.

BACA JUGA: Karier Brigadir Wisnu sebagai Polisi Terancam Tamat, Kasusnya Berat

“Ikuti dulu nanti proses sidang pemeriksaan perkara, apakah benar adanya keterlibatan sejumlah nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan kami,” katanya.(fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler