AKBP Darlizon Blak-blakan Setor Uang Kasus Tipikor kepada Kombes AS, Polda Sumsel Merespons

Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Darlizon menyebut perwira Polda Sumsel pernah menerima aliran uang proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pernyataan itu disampaikan AKBP Darlizon dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bus yang Ditumpangi Anggota TNI Disetop 2 Orang, Lalu Menitipkan Paket, Isinya Bikin Heboh

Terkait tuduhan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantahnya.

Dia menyatakan instansinya tidak pernah menerima aliran uang atau dalam bentuk apa pun yang diduga sebagai suap.

BACA JUGA: Aipda D Sudah Diperiksa Propam, Perilakunya Bikin Gaduh, Merusak Citra Polri

"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian atau aliran setoran uang Rp 300 juta - Rp 500 juta seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon), karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme," kata Kombes Supriadi didampingi Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga.

Menurut dia, secara substansi pengakuan terdakwa Dalizon tersebut masih perlu dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

Pembuktian dimaksud ialah apakah terdakwa seorang perwira tinggi menengah itu, apakah memiliki alat bukti ataupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kesaksian tersebut.

Sehingga, kata dia lagi, dirinya bisa menyatakan dalam persidangan, sebuah pernyataan yang menyasar Polda Sumsel secara instansi, atau secara perorangan oknum anggota di Polda Sumsel telah menerima aliran uang darinya.

“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.

Meskipun demikian dia memastikan untuk mendukung proses pengungkapan kasus terdakwa Dalizon. Nantinya majelis hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau jaksa untuk memberkas yang bersangkutan.

“Makanya, kalau memang ada buktinya silakan diajukan oleh yang bersangkutan (Dalizon) ke penyidik baik itu Propam ataupun penyidik kriminal umum," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Dalizon saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu (7/8) mengatakan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes AS atasannya saat itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu tersebut, terdakwa Dalizon menyebutkan uang Rp 500 juta tersebut disetornya setiap jatuh tempo per tanggal 5 per bulannya, dengan bukti pesan singkat WhatsApp Kombes Pol AS diduga melakukan penagihan bila setoran macet.

Namun, pernyataan terdakwa Dalizon telah dibantah oleh Kombes AS termaktub dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (10/8).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, juga disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu, terdakwa juga diduga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU.

Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang Rp 10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit III Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

“Diduga dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar,” kata JPU. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler