jpnn.com, TAPIN - Kapolres Tapin Provinsi Kalimantan Selatan AKBP Ernesto Saiser akan mengawal proses hukum tersangka kasus narkoba dengan barang bukti (BB) 12 gram sabu-sabu milik seorang bandar, dan ancamannya bagi bandar hukuman mati.
"Sudah saya perintahkan kepada jajaran yang menangani kasus narkoba dengan barang bukti di atas lima gram agar dikenakan pasal 114. Ancaman maksimalnya hukuman mati," kata Kapolres di Tapin, Rabu.
BACA JUGA: Di Hadapan Jajarannya, Jenderal Andika Bicara Soal Keturunan PKI, Instruksi Tegas!
Salah satu di antara 21 tersangka kasus narkoba yang terjaring saat operasi Antik Intan 2022 itu adalah MA (24) dengan BB 12 gram sabu-sabu ditangkap di Kecamatan Binuang.
"Ada satu orang yang di atas lima gram. Saya akan awasi proses penyidikan nya, supaya ada efek jera," tegasnya, berjanji.
BACA JUGA: Soal Video Viral Perwira Polisi Pukul Anggota Brimob, Kombes Erwin: Perlu Kami Luruskan
Tujuan dia mengawal kasus itu, agar tuntutan maksimal dapat diberikan dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku yang saat ini masih berkeliaran di Tapin.
"Generasi penerus kita harus bebas narkoba, agar bisa berpartisipasi membangun bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Tapin. Tapin harus bebas narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA: Viral! Perwira Polisi Pukul Anggota Brimob, Kombes Erwin Buka Suara, Begini Faktanya
Kepala Bagian Operasi Satuan Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon mengungkapkan MA dikategorikan sebagai bandar mengingat barang bukti maupun latar belakang perannya terhadap peredaran narkoba.
"Masuk kategori bandar," tegas Ipda Arifin.
Dia menyebutkan dari hasil tangkapan selama 14 hari itu rata-rata berperan sebagai pengedar.
"Kami atas perintah Kapolres Tapin akan terus berkomitmen membersihkan Tapin dari jeratan narkoba," tandasnya. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi