jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menyelidiki usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan penyelidikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini.
BACA JUGA: Lagi Enak-Enak di Hotel Bareng Cewek, D Diseret Keluar-Diamuk Massa, Sukurin
Di Jakarta, sebagai misal, pengelola dan operator pinjaman online ilegal juga sudah ada yang ditangkap polisi.
"Saya sudah perintah kepala satuan reskrim (kasatreskrim) menyelidiki di lapangan," kata Fernando, Jumat.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda
Dia mengatakan sejauh ini polisi belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang.
"Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," imbuhnya.
Fernando meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam itu.
Dia turut mengimbau warga tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat.
"Pastikan pinjol itu resmi berizin OJK, totalnya daftarnya ada 124. Kalau di luar itu, berarti pinjol ilegal dan bodong," ucapnya.
Dia menegaskan, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya jauh melebihi bunga bank resmi, sehingga bisa merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat.
"Jadi, jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sangat berbahaya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti