Korupsi Dana Desa untuk Menikahi Dua Istri Muda

Jumat, 22 Oktober 2021 – 04:41 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - YS (43), mantan kepala desa Kepandean periode 2012-2018 ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan YS telah melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Polisi mengamankan tersangka pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu.

“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adi Kusuma dan Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Viral Polisi Jual Barang Bukti Knalpot Racing, AKBP Sonny Merespons Begini

Shinto Silitonga mengatakan uang negara itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua istri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang dana desa untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan kepala desa, dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shinto Silitonga.

Dia mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Saya berharap polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” kata Shinto Silitonga.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” imbaunya. (rbnn/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler