AKBP Harun: Pelaku Pembuangan Limbah Medis Sudah Kami Tahan

Selasa, 09 Februari 2021 – 22:06 WIB
Tumpukan limbah medis yang ditemukan petugas di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

jpnn.com, PARUNG - Penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan puluhan kantong limbah medis secara sembarangan di dua lokasi di daerah itu.

Diketahui, limbah medis itu terdiri dari alat pelindung diri (APD) dan peralatan lain berupa hazmat, jarum suntik, botol infus, hingga masker.

BACA JUGA: Perusahaan Pembuang Limbah APD ke Kabupaten Bogor Teridentifikasi, Siap-siap Saja

"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).

Namun demikian, Harun belum memerinci lebih jauh mengenai siapa dua tersangka tersebut,

BACA JUGA: Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Begitu juga soal tujuan pelaku membuang limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.

"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," jelas Harun.

BACA JUGA: Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan

Dia mengatakan, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat.

Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, maka dapat dipastikan tindakan itu merupakan pidana.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Bogor menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.

Penemuan pertama sebanyak 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor pada Selasa (2/2).

Kedua, sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor, pada Rabu (3/2).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler