Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 09 Februari 2021 – 21:25 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan dugaan korupsi beasiswa dengan anggaran Rp 22,3 miliar Tahun Anggaran 2017.

"Surat permintaan izin pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada mendagri. Namun, sampai kini surat izinnya belum turun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Pemeriksaan terhadap 16 Anggota DPRA tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan. Sebab, hingga kini penyidik Polda Aceh masih mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.

"Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin mendagri," jelas Kombes Winardy.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Terkait indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh sudah menyerahkan proses auditnya kepada tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Menurut Winardy, penyidik Polda Aceh juga telah memaparkan kronologis kasus tersebut kepada pihak BPKP.

BACA JUGA: Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan

"BPKP juga sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut. Penyidik masih menyuplai bukti-bukti kepada tim audit BPKP," beber Winardy.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada sebelumnya memastikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar itu bakal diusut tuntas.

"Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih dalam penyelidikan. Pengusutan kasus ini terus berjalan hingga tuntas," tegas Irjen Wahyu.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler