AKBP Idha Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 20 September 2014 – 07:00 WIB
AKBP Idha Endi Prastiono keluar dari rumah dengan kawalan ketat anggota Propam Polda Kalbar, Kamis (11/9). Foto: Pontianak Post/JPNN Grup

jpnn.com - JAKARTA - Kasus penangkapan perwira Polda Kalbar di Malaysia, AKBP Idha Endri Prastiono memasuki babak akhir. Penyidik telah merampungkan penyidikan terhadap Kasubdit III Ditnarkoba Polda Kalbar itu. Saat ini, tinggal menunggu hasil telaah dari Jaksa Penuntut Umum terhadap hasil penyidikan.

Kapolda Kalbar Brigjen Arif Sulistyanto menjelaskan, Idha dikenai pasa 12b dan 12e UU Tipikor.

BACA JUGA: Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA

"Seluruhnya pasal korupsi dengan ancaman antara 3-20 tahun penjara," terang Arif di Mabes Polri kemarin.

Penerapan pasal tersebut salah satunya terkait dengan penguasaan barang milik tersangka kasus narkotika. Yakni, mobil Mercedes Benz. Mobil itu merupakan barang sitaan Ditnarkoba Polda Kalbar saat menangani kasus jaringan narkotika Internasional dengan tersangka berinisial ACU. Hasil penyidikan menunjukkan, mobil itu sebenarnya berplat nomor Malaysia, yakni QRW.

BACA JUGA: KMP Masih Ngotot Pilkada oleh DPRD

Namun, setelah disita dan dikuasai Idha nooplnya diganti menjadi B 87 SD. Nopol palsu itu terungkap setelah penyidik mengecek nomor mesin dan surat kelengkapan mobil. Karena penyidikan sudah tuntas, kini Polda Kalbar bersiap menggelar sidang kode etik untuk Idha. Rencananya, sidang yang akan menentukan kelanjutan karir perwira itu akan digelar pekan depan.

"Sudah saya bentuk komisi. Kalau terbukti melanggar, maka dia akan dipecat," lanjut mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu.

BACA JUGA: Idul Adha Berpotensi Kompak

Beberapa pelanggaran yang akan dimasukkan dalam sidang antara lain pergi ke luar negeri tanpa izin yang masuk ranah pelanggaran disiplin. Kemudian, pelanggaran kode etik terkait tugas Idha dalam menyidik kasus pidana narkoba. Apakah dia profesional dalam melaksanakan tugas atau justru main-main.

Jika Idha dipecat dari kepolisian, dia akan disidang di pengadilan umum dengan status warga biasa, bukan lagi polisi. Meski begitu, Arif memastikan Idha masih bisa mengajukan banding jika komisi etik memutuskan dia dipecat.

Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri dibuat malu dengan tertangkapnya Idha di Malaysia atas dugaan kepemilikan narkoba. Meski akhirnya dilepas oleh Polis Diraja Malaysia karena tidak terbukti, Polda Kalbar tetap memproses Idha dengan tudingan sejumlah kasus pidana maupun kode etik.

Kapolri dalam beberapa kesempatan juga memastikan jika kasus yang melibatkan jajarannya akan diusut tuntas. Termasuk kasus AKBP Idha.

"Kalau memang terbukti melanggar, tidak ada toleransi. Pasti disanksi," ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Bantu Jokowi Menelisik Calon Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler