AKBP Imron: Penjahat Ini Sadis, Korban Langsung Dikalungi Celurit

Jumat, 05 Februari 2021 – 17:08 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan memperlihatkan celurit yang disita dari pelaku inisial PY, warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pakalipan, Kota Cirebon. Foto: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON

jpnn.com, CIREBON - PY tergolong penjahat sadis. Setiap kali beraksi, dia pasti membawa celurit.

Senjata tajam itu langsung dikalungkan ke leher korbannya.

BACA JUGA: Munarman Disebut Hadiri Baiat Anggota FPI ke ISIS, Brigjen Rusdi Beri Jawaban Tegas

Kalau sudah begitu, nyawa pun di ujung celurit. Korban pasrah, terpaksa menyerahkan uang atau barang bawaan lainnya yang berharga.

“Penjahat ini inisialnya PY. Ia biasanya langsung mengalungi korbannya dengan celurit. Otomatis korban menyerahkan barang-barangnnya karena nyawanya di ujung celurit. Sekarang PY sudah kami jebloskan ke dalam sel,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan.

BACA JUGA: Bambu Menancap di Anunya Mayat Perempuan Ini, Mengerikan

Kapolres menjelaskan, PY tidak beraksi sendiri. Ada juga temannya, inisial N umur 39 tahun.

Status N DPO alias daftar pencarian orang. Masih diburu.

BACA JUGA: Setiap Pulang dari Rumah Gunawan, Mbak Ma Selalu Bawa Duit Banyak, Mencurigakan, Hmmmm

Dari data polisi, aksi terakhir PY dan N dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kecapi, Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (8/1).

Ketika itu mereka menyasar Salman (17) warga Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Bermula ketika korban menunggu temannya di pinggir jalan sambil main telepon selular. PY dan N langsung menghampiri korban.

PY turun dari motor. Langsung mengalungkan celurit ke leher korban dan meminta handphone.

Korban tidak bisa berbuat apa-apa. HP pun melayang. PY dan N langsung kabur. Sementara korban melapor ke Polsek Selatan Timur (Seltim).

Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada, polisi akhirnya menemukan keberadaan tersangka. PY diamankan di rumahnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ia sudah melakukan pencurian dengan kekerasan ini 9 kali. Di Kota dan Kabupaten Cirebon. Sekarang kami proses untuk disidang. Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata kapolres.

Sementara itu, PY di depan polisi mengakui semua perbuatannya. ia mengaku sudah sembilan kali beraksi.

Alasannya, pelaku butuh uang untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga anaknya.

“Hasil curian buat makan. Saya punya anak tiga. Barang saya jual di Pasar Talang,” ujar PY. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler