AKBP Iwan: Kenapa Takut sama Hendra? Cepat Borgol Dia!

Kamis, 26 Juli 2018 – 09:10 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Personel Subdit Cyber Crime Polda Sulut menangkap mantan anggota polisi inisiap HJ alias Hendra, Rabu (25/7). Operasi penangkapan dikomandoi Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut AKBP Iwan Permadi.

Penangkapan eks anggota Timsus Polda Sulut ini dilakukan karena Hendra diduga melakukan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Lanjutkan Aduan Fahri, Polisi Segera Garap Presiden PKS Lagi

Dijelaskan Iwan Permadi, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dua kali pemanggilan yang tidak diindahkan Hendra. “Karena itu saya keluarkan surat penangkapan dan tim langsung menuju lokasi di kediamannya,” sebutnya, Rabu (25/7).

Ternyata, Hendra sudah berada di Mapolda sejak pukul 12.00 Wita. Sekira pukul 13.20 Wita, Tim Subdit Cyber Crime, kembali ke Mapolda dan langsung menghampiri ruangan tempat Hendra duduk.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Vs Presiden PKS, Tinggal Tunggu Tersangkanya

Tim yang lengkap dengan senjata saat itu langsung mengurung Hendra. “Kenapa kalian takut sama Hendra Jacob? Cepat borgol dia,” pinta AKBP Iwan Permadi, sembari menyuruh Hendra berpindah ke ruang penyidik Subdit Cyber Crime, di lantai satu mapolda.

Hendra kemudian masuk ke ruangan dengan tangan diborgol. Pintu pun langsung ditutup rapat. Tujuh anggota Sabhara Polda bersenjata lengkap berbaris di depan pintu ruangan penyidik di mana Hendra diperiksa.

BACA JUGA: Padahal, Febri Sudah Diingatkan Ibunya Jangan jadi Maling

“HJ ini tersandung kasus ITE, dia dilaporkan seorang ketua partai tentang pencemaran nama baik. Dan setelah kita proses, semua unsur terpenuhi untuk pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik sudah terpenuhi. Ancaman untuknya hukuman 4 tahun penjara,” jelas Permadi.

Ia menjelaskan, penggunaan full tim bersenjata dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi waktu penangkapan.

“Tidak ada permasalahan apa-apa, saya lebih baik mencegah dan mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Dan ini juga mengikuti prosedur. Proses selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apakah akan dilakukan penahanan dari kejaksaan itu kita masih lihat situasi. Tetapi untuk pelimpahan ke kejaksaan akan kita koordinasikan dahulu apakah akan ditahan dulu di sini atau dilimpahkan,” tandasnya.

Hendra Jacob saat diwawancarai mengaku keberatan dengan perlakuan Tim Subdit Cyber Crime kepadanya.

“Masalah terlambat kan belum sampai satu hari. Saya sendiri datang ke sini ternyata penyidik tidak ada. Saat menunggu tiba-tiba dilakukan seperti saya melakukan pelanggaran kasus apa. Pakai diteriaki supaya diborgol lagi. Cara kasubdit tadi menunjukkan tidak profesional penyidikan, karena dia sudah terbawa emosi,” sebut Hendra.

Namun, dia menyatakan tetap menghormati institusi Polri tempatnya berkarir dulu. Dia tidak akan mengambil tindakan pra peradilan atas penetapan tersangka padanya.

“Kalau P21, silakan dilimpahkan. Saya ikuti prosesnya. Namun dengan cara tadi pake pasukan bersenjata, borgol, itu yang saya keberatan dan itu yang akan kita ambil langkah hukum sampai Pak Kapolri nanti,” tandasnya. (ran/gra/MP)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Ansor Polisikan Akun @_haye_ Penghina Kiai Staquf


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler