AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya

Sabtu, 10 September 2022 – 22:40 WIB
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Jerry merupakan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

BACA JUGA: 8 Fakta Hilangnya Pejabat Bapenda Semarang, Tahu-Tahu Ada Mayat & Motor Dinas Ditemukan Hangus Terbakar, Mengerikan!

Dia sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Putusan pemecatan terhadap Jerry dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Wanita Tewas di Basement DPRD Riau Ini Ternyata PNS, Janda

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas dosanya itu, Jerry dijatuhi sanksi pertama berupa hukuman etika dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA: Pejabat Bapenda Semarang yang Hilang Diduga Tewas Dibakar, Keluarga Belum Percaya

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai  11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan Jerry Raymond.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji membacakan putusan tersebut.

Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c Juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f Juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai pada Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Para saksi itu 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.

BACA JUGA: Janda Tewas dengan Leher Terikat Dalam Mobil di Basement DPRD Riau, Kekasihnya Diperiksa Polisi

Jerry Raymond Siagian disidang etik atas ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi yang diketahui sebagai skenarionya Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Laporan pertama terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan disampaikan secara resmi pada Senin (12/9) mendatang.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red)," kata Irjen Dedi, Jumat (9/9). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler