jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bereaksi keras merespons kasus perbudakan seksual oleh perwira polisi AKBP M terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial IS (13), asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Poengky menilai tindakan AKBP M yang sudah jadi tersangka perbudakan seksual telah mencoreng nama baik Kors Bhayangkara.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri
Diketahui, IS yang menjadi korban budak seksual AKBP M merupakan pelajar SMP yang dijadikan sebagai ART tanpa jam kerja dan gaji yang tetap.
Poengky mengapresiasi respons cepat Polda Sulsel dalam mengusut kasus itu dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: 4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
"Kami berharap proses penyidikan berjalan lancar, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," kata Poengky dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (4/3).
Dia menilai AKBP M tidak hanya bisa dijerat dengan pidana, tetapi juga dikenai sanksi kode etik dengan ancaman dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Berita Duka, Aminullah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Ancaman hukuman maksimal berupa PTDH," ujarnya.
Poengky Indarti bahkan mendorong masyarakat yang mengetahui adanya kemungkinan korban budak seksual lain bisa segera melaporkannya ke Polda Sulsel.
"Laporkan ke Polda Sulsel agar dapat diproses," ucap Poengky Indarti.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana telah memerintahkan jajarannya mengusut dugaan perbudakan seksual yang dilakukan AKBP M.
Instruksi disikapi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat dengan memeriksa terduga pelaku perbudakan seksual.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran kode etik, personel Propam menahan AKBP M dan oknum perwira polisi itu juga dicopot dari jabatan.
BACA JUGA: Detik-Detik Pak Guru IL dan Mbak IA Masuk Toilet Musala, Warga Mengikuti, Gempar
Terbaru, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka."Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini. Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kombes Onny pada Jumat (4/3) sore.
Onny menyebut jajarannya juga masih mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M guna mencari tahu kemungkinan adanya jerat hukum tambahan.
Sementara itu, sanksi etik untuk eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel juga tetap diproses Propam.
"Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan. (cr3/mcr29/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam