4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

Jumat, 04 Maret 2022 – 22:58 WIB
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

jpnn.com, MAKASSAR - Praktik perbudakan seksual terhadap remaja putri inisial IS (13) yang diduga dilakukan oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M menjadi perhatian masyarakat luas.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana pun menginstruksikan jajarannya bergerak cepat dalam mengusut kasus itu.

BACA JUGA: Kompolnas: Kelakuan AKBP M Benar-Benar Mencoreng Nama Baik Institusi Polri

Polda Sulsel bergerak cekatan dengan mencopot AKBP M dari jabatannya. Sebelumnya, perwira menengah Polri itu menjabat kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel.

Saat ini AKBP M berstatus tersangka. Dia juga akan mendapatkan sanksi etik akibat perbuatannya yang tak patut itu.

BACA JUGA: Ssttt... Ada Perbudakan Seksual di Rumah Perwira Polisi, Korbannya ABG

Berikut 4 fakta terbaru terkait kasus AKBP M:

1. AKBP M Berstatus Tersangka

BACA JUGA: AKBP M Coreng Nama Baik Polri, Polda Sulsel Minta Maaf

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan perbudakan seksual tersebut. Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kombes Onny.

2. Polda Sulsel Terus Lakukan Pengembangan

Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M. Kemungkinan ada jerat hukum tambahan untuk polisi yang diduga mencabuli bocah di bawah umur itu. 

"Ini masih perlu pengembangan. Intinya AKBP M sudah jadi tersangka," kata Kombes Onny.

3. Perbuatan AKBP M Mengarah Pemerkosaan

Kombes Onny menjelaskan pada gelar perkara terungkap bahwa AKBP M memerkosa korban. Penyidik juga mengantongi alat bukti, antara lain, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka.

"Penyidik sepakat menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP (tentang alat bukti, red)," kata Kombes Onny.

4. Kasus AKBP M Dilimpahkan dari Propam ke Ditreskrimum Polda Sulsel

Awalnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Sulsel menangani kasus AKBP M. Namun, penanganan kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel.

Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.

Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.

"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar  Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Kondisi Remaja Putri Diduga Dijadikan Budak Seks AKBP M


Redaktur : Antoni
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler