AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri

Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Mindo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak membebaskannya.

Mindo yang ditahan sejak 21 Desember 2011, terlihat santai saat memasuki persidangan. Duduk di kursi terdakwa, Mindo sesekali menyeka keringatnya dengan sapu tangannya. Raut wajahnya terlihat biasa-biasa saja sejak awal sidang hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan AKBP Mindo Tampubolon. Kamis malam (24/6/2011) sebelum Putri dibunuh, Mindo dijemput oleh istri bersama anak dan pembantunya di Polda Kepri. Esok paginya, Jumat (24/6/2011) Mindo berangkat kerja ke Mapolda Kepri sekitar pukul 06.30 WIB. "Ia berangkat ke kantor Polda Kepri diantar istrinya dan pembantunya," kata Reno Listowo.

Sekitar pukul 11.30 Mindo menghubungi Putri Mega Umboh via telepon tetapi ponsel Putri tidak aktif. Dalam persidangan itu juga disebutkan beberapa pengakuan dua terdakwa lainnya, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros yang dianggap berbelit-belit dan kerap berbohong. Saat pertama kali Ujang dan Ros ditangkap di Hotel Bali, kedua terdakwa itu langsung diinterogasi oleh Kombes Pol Tumpal Manik dari Direskrimsus Polda Kepri saat itu. Saat diinterogasi itu pula Rosita pertama kali mengaku korban dibawa kabur oleh seseorang. Tetapi tidak puas dengan jawaban itu, Tumpal terus mengiterogasinya.

Akhirnya Ros mengaku Ujanglah yang membunuh Putri dengan cara menusuknya dengan pisau. Hal itu juga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim bahwa Mindo tidak terlibat.

Majelis hakim mengatakan keterlibatan Mindo hanya berdasarkan keterangan Ujang dan Ros yang nyata-nyata berbelit dalam persidangan. Hakim juga mengatakan, keterangan Ujang dan Ros dalam persidangan selalu berubah-ubah
dan tidak ada persesuaian satu dengan yang lainnya.

"Banyak hal-hal yang unprosedural terhadap terdakwa (Mindo,red). Keterangan Ujang dan Ros tidak ada persesuaian dan selalu bertentangan satu dengan yang lain. Dalam hal ini hakim harus bersikap adil dan tidak boleh memihak satu pihak, dan tidak mungkin seseorang dihukum tanpa ada kesalahan," katanya.

Keterangan dari Mindo saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Saat itu Mindo juga mengaku berangkat ke Polda Kepri mengaku memakai baju kaos abu-abu. Hal itu sama dengan pernyataan Ros dan juga saksi I Wayan, seorang anggota Polda Kepri. Majelis hakim juga menganggap pernyataan Ujang tentang nomor PIN yang ditulis Mindo adalah mengada-ada.

Hakim juga mengatakan, beberapa saksi juga tidak melihat adanya mobil atau taksi yang datang pagi hari saat pembunuhan terjadi. Padahal sebelumnya Ujang mengaku didatangi seorang tamu perempuan untuk mengantarkan kunci mobil Mindo.

"Niko Fernando, saksi yang ada di depan rumah Mindo tidak melihat ada mobil atau taksi atau tamu yang masuk ke halaman rumah Mindo, begitu juga dengan pengakuan sekuriti (satpam di kompleks tempat Mindo bemukim)," kata Reno.

Selain itu, tidak ada saksi atau bukti mengenai perempuan berparas Indo yang mengantar kunci sebagaimana dikatakan Ujang dan Ros. Tentang pengakuan Ujang bahwa dirinya sempat bertemu Mindo di Kepri Mall, ternyata juga dimentahkan dengan CCTV di pusat erbelanjaan itu yang tak menunjukkan adanya pertemuan itu.

"Selain itu keterangan Ujang juga tidak didukung dengan saksi-saki dan bukti dan juga bertolak belakang dengan pengakuan saksi ahli. Sementara keterangan Ros berdiri sendiri tanpa ada persesuaian dengan keterangan terdakwa Ujang,"kata Riska, seorang hakim anggota.

Bahkan Riska dalam amar putusan tersebut mengatakan Putri justru digorok di hutan Punggur. Ini terbukti dengan lamanya Ujang berada di dalam hutan Punggur saat membuang mayat Putri Mega Umboh. Dengan berbagai fakta di atas tersebut, majelis hakim berkeyakinan Mindo tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Mendengar hal tersebut ratusan pendukung Mindo Tampubolon langsung berteriak di pengadilan. "Hidup Mindo, Tuhan memberkati majelis hakim. Yang benar akan tetap benar dan yang salah akan tetap salah," kata seorang pengunjung Sidang.

Wajah kedua orang tua Mindo juga yang hadir dalam persidangan tersebut juga langsung terlihat ceria, meski tidak banyak berkomentar. Sementara itu Hotma Sitompoel, ketua tim penasehat hukum Mindo Tampubolon langsung angkat bicara. "Ini membuktikan hakim di Batam tidak terpengaruh dengan hal-hal lain. Yang  bersalah dipersalahkan dan itu yang patut dihargai," kata Hotma seperti dikutip Batam Pos.

Sementara Getwein Mosse, Orang Tua Putri Mega Umboh  juga langsung menyambut gembira putusan dari hakim tersebut. "Mantu saya tidak bersalah kok, ya harus dilepas donk," katanya.

Sementara para persidangan lain, Ujang divonis bersalah karena membunuh Putri, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosma juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler