jpnn.com, BOYOLALI - Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi menahan sembilan orang dan menyita barang bukti uang palsu Rp 496.030.000.
BACA JUGA: Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka
"Para pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond saat gelar kasus, Jumat.
Para pelaku ditangkap di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah
Polisi mengungkap kasus tersebut berawal informasi adanya pembuat dan peredaran uang palsu di wilayah Mojosongo, Boyolali.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan, setelah dipastikan kebenarannya langsung ke lokasi di sebuah rumah warga yang dicurigai di Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
BACA JUGA: Anggota TNI Dibunuh di Cimanggis Depok, 1 Orang Luka Tusuk
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo pada Minggu (12/9), sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi dalam penggerebekan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti.
Polisi setelah itu melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan empat orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko. Mereka ini ditahan di Mapolres Boyolali.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar.
"Kesembilan pelaku kasus uang palsu kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali," kata kapolres.
Barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 8.516 lembar yang terdiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp 20.000 sebanyak 334 lembar, sehingga totalnya Rp 496.030.000.
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita, antara lain empat buah papan alat sablon, dua buah kaca warna hitam dengan ukuran 50x50 sentimeter, satu buah money detector warna hitam, satu CPU, satu printer merek HP, satu monitor, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil.
Kemudian satu laptop, mesin pres laminator, dua pengering rambut, dan lain-lain banyaknya hingga 40 macam.
Pasal yang disangkakan dalam hal memproduksi atau membuat uang palsu, kata kapolres, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu, dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti