AKBP MP Nainggolan Soal Penangkapan Ketua FPI Galang Deliserdang

Sabtu, 28 November 2020 – 01:05 WIB
Welly Putra pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut. Foto: dewi/Sumut Pos/ist

jpnn.com, DELISERDANG - Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Welly Putra.

Warga Dusun III Nusa Indah Kelurahan Seikarang Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, itu ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus

“Pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11).

Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan, pelaku ujaran kebencian itu ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Video Call Wanita Berbuat Tak Senonoh Pakai Terong, Viral di Medsos, Pemerannya Ternyata

“Ia terbukti mengunggah foto Megawati menggendong Presiden Joko Widodo di media sosial lewat handphone,” sebutnya.

Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti tiga unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.

BACA JUGA: WP Ditangkap Polisi karena Dianggap Menghina Presiden Jokowi

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

“Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya. (mag-1/azw/sumutpos)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler