Oknum PNS Ini Sudah 5 Tahun tak Masuk Kerja, tetapi Gaji Mengalir Terus

Jumat, 27 November 2020 – 23:17 WIB
Bupati Aceh Barat H Ramli MS. Foto: ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat

jpnn.com, MEULABOH - Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat terancam dipecat karena diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun.

Meski lima tahun tidak pernah hadir di sekolah, namun oknum PNS tersebut tetap saja menerima gaji.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku telah menerima laporan mengenai oknum PNS yang tak pernah masuk kerja tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan usulan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: Istri yang Tepergok Selingkuh Tak Tahu Motornya Dipasangi GPS, Terbongkarlah, Banjir Darah

“Usulan pemecatan ini, kami lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata H Ramli MS di Meulaboh, Jumat.

Ramli MS menjelaskan, guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat tersebut selama ini bertugas di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Oknum PNS di Rutan Terancam Dipecat Tidak Dengan Hormat

Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.

Namun, seorang PNS dari kalangan guru yang ia temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai lima tahun tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.

Atas kejadian ini, Bupati Aceh Barat Ramli MS mengaku merasa tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN tersebut, karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan pemerintah daerah dan keuangan negara.

“Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas,” kata Ramli MS menegaskan.

Atas temuan ini, ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan bahan paling lambat 15 hari ke depan, agar segera menuntaskan persoalan ini.

BACA JUGA: Video Call Wanita Berbuat Tak Senonoh Pakai Terong, Viral di Medsos, Pemerannya Ternyata

Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan tersebut, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ramli MS menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler