AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:48 WIB
AKBP Mustari saat menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi tegas kepada AKBP Mustari alias AKBP M atas kasus pencabulan pelajar di Kabupaten Gowa.

"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Mantan Kapolres Denpasar Bali menambahkan, saat ini tinggal menanti hasil pidana.

"Kalau soal etiknya sudah selesai dan tinggal putusan pengadilan," tambahnya Suartana.

BACA JUGA: Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam, Babak Ke-2 Baru Dimulai

Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.

"Sidangnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.

BACA JUGA: Video Begituan Bunga dengan Pacar Diancam Disebar, Lalu Minta Jatah, Terjadilah

Yeni menambahkan, saksi dari pihak korban sudah lama diperiksa.

"Kalau saksi korban sudah lama diperiksa," tegasnya.

Saat tanya terkait waktu persidangan Mustari, Yeni akan menyampaikan pekan depan.

"Minggu depan akan diberikan informasi," bebernya.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Sekadar diketahui, kasus budak seksual tersebut sempat heboh di Sulsel. Adapun korbannya, yakni remaja berinisial IS (13). (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler