Video Begituan Bunga dengan Pacar Diancam Disebar, Lalu Minta Jatah, Terjadilah

Jumat, 12 Agustus 2022 – 08:00 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang gadis di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, sebut saja namanya Bunga, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria secara bergiliran.

Dua pelaku sebelum memerkosa korban, sempat mengancam akan memviralkan video panas korban yang sedang begituan dengan pacarnya.

BACA JUGA: 5 ABG yang Disekap Dipaksa Layani 10 Pria Setiap Hari, Pengacara Singgung Organ Vital

Kasus pemerkosaan korban di bawah umur itu dilakukan di rumah korban yang berada di sebuah desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Dua pelaku merupakan yang memergoki Bunga sedang berpacaran dan berhubungan badan dengan pacarnya.

BACA JUGA: Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka

Saat itu, korban dan pacarnya dipergoki pelaku berinisial A. Kemudian pelaku A mengajak dua temannya yakni H dan C untuk ikut menyaksikan dan merekam persetubuhan Bunga dengan pacarnya.

Ketiga pelaku lantas menggerebek korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut serta memviralkannya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

Karena korban takut, Bunga lantas terpaksa meladeni begituan dengan A. Penderitaan korban belum selesai sampai di situ. Bunga kemudian disetubuhi oleh H.

Sedangkan, pelaku berinisial C tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku C melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Kasus ini, kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku kini ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Februari 2022.

"Para pelaku sekarang sudah tertangkap. Namun, ada satu orang masih buron, inisial C," ungkap Anton, Kamis 11 Agustus 2022.

Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara. (*/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler