AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya

Jumat, 18 Maret 2022 – 07:37 WIB
Polisi dari Polres Asahan meringkus ZA (39) dan MAG (43) pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, ASAHAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai pada Jumat (11/3) lalu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pengedar itu berinisial ZA (39), warga Kelurahan Johor dan MAG (43) warga Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut

AKBP Putu menyebut penangkapan ZA dan MAG dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika.

Dia menyebut kedua pria dengan ciri-ciri berbadan kurus itu sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah Kecamatan Simpang Empat Asahan.

BACA JUGA: 8.300 Perawat Honorer di Jateng Diusulkan Dapat Prioritas Jadi PPPK

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Setelah mendapat kontak pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu, polisi lantas melakukan komunikasi melalui telepon.

BACA JUGA: Irjen Jhony Asadoma Minta Polisi di Perbatasan Terluar Sumut Waspada

Dalam komunikasi itu disepakati pemesanan sabu-sabu yang akan diantarkan ke Gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat.

"Setelah ZA dan MAG tiba di lokasi, langsung ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan," ucap AKBP Putu Yudha dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/3).

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam.

Polisi juga menyita 2 handphone android dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dipakai keduanya untuk mengedarkan narkoba.

AKBP Putu Yudha menyebut saat diinterogasi, ZA dan MAG mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka yang akan dijual dan diperoleh dari temannya berinisial IR,  warga Bagan, Asahan.

"Kedua pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler