AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut

Minggu, 13 Maret 2022 – 07:35 WIB
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan mengenai kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. (ANTARA/HO)

jpnn.com, ASAHAN - Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merilis kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysiayang diungkap oleh TNI setempat.

Dalam kasus kali ini, ditemukan 17 orang PMI ilegal di atas kapal kayu yang hendak dikirim ke tengah laut untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia.

BACA JUGA: AKBP Ferikson Dijenguk Pak Kapolda, Ini Kabar Terkini tentang Kondisinya

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan percobaan penyelundupan PMI ilegal itu terungkap pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Seorang pelansir berinisial M ketahuan mengangkut belasan PMI ilegal tersebut di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan dan ketahuan oleh TNI.

BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara

"Petugas Kodim 0208/AS menemukan perahu mencurigakan yang di dalamnya 17 orang pekerja migran ilegal menuju kapal tengah," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/3).

Menurut Putu, tersangka M alias A mendapatkan upah Rp 100.000 per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju kapal tengah yang menunggu di tengah laut.

BACA JUGA: Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah

Bayaran tersebut diperoleh tersangka M dari seseorang berinisial J yang sudah masuk daftar pencarian orang alias DPO.

"Saat ini sedang kami kejar, karena pelaku J yang menyuruh tersangka M untuk melangsir pekerja migran ke kapal tengah," bebernya.

Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka M sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir PMI ilegal sebanyak delapan kali.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar dan menangkap pelaku J.

Penyidik menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Putu.

BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka

Kapolres menambahkan bahwa pekerja migran itu telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler