AKBP Rofikoh Minta Anak Buahnya Menghindari 3 Perbuatan Tidak Terpuji Ini

Kamis, 03 Maret 2022 – 01:02 WIB
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto.Foto:Antaranews Kalsel/Arianto.

jpnn.com, TANAH LAUT - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rofikoh Yunianto mengingatkan kepada anggotanya bahwa ada tiga perbuatan tidak terpuji yang harus dihindari. 

AKBP Rofikoh menyatakan bahwa sejak awal menjabat sebagai Kapolres Tanah Laut,  sudah mengingatkan kepada anggotanya menghindari tiga perbuatan tidak terpuji, yakni judi, selingkuh, dan narkoba. 

BACA JUGA: Kiprah Aiptu Heri Kususmah Selama Jadi Polisi Bikin Bangga Polri, Kapolri Beri Reward

“Tiga perbuatan tidak terpuji yang harus dihindari anggota Polres Tanah Laut meliputi judi, selingkuh, dan narkoba. Tiga perkara ini sangat merusak kehidupan kita sebagai aparat kepolisian, bahkan merusak keluarga kita sendiri," kata AKBP Rofikoh di Pelaihari, Rabu (2/3). 

Menyinggung adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Tanah Laut dan diamankan Polda Kalsel beberapa waktu lalu, pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan. 

BACA JUGA: Bantah Selingkuh, Mantan Suami Mawar AFI Mengaku Jauh dari Zina

Menurutnya, apabila dilimpahkan maka otomatis pihaknya akan mendalami pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksinya.

“Karena kami belum mengetahui kelengkapan berkasnya atau berkas pemeriksaan awal. Jadi, kami tetap memeriksa ulang," kata AKBP Rofikoh.

BACA JUGA: Perhatikan Foto Anggota Polisi di Belakang AKBP Rofikoh Yunianto, Dia Sudah Dipecat

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalsel menahan seorang oknum anggota Polri yang kedapatan serong bersama seorang perempuan yang sudah bersuami.

"Pelaku ditahan di Polda dan diperiksa mendalam setelah diamankan di sebuah hotel," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta.

Dia mengatakan pemeriksaan keterangan terhadap seluruh pihak termasuk pelapor terus dilakukan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada terlapor. "Kalau memang terbukti bersalah pasti kami tindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai aturan di internal Polri," kata Djaka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler