AKBP Rogib Perintahkan Provos Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Ini

Rabu, 09 Februari 2022 – 21:01 WIB
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto (ANTARA/Abd Aziz)

jpnn.com, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto memerintahkan Unit Provos Polres Pamekasan mengusut kemungkinan adanya oknum anggota polisi terlibat kasus penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi. 

"Saya sudah memerintahkan unit Provos Polres Pamekasan untuk menyelidik kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam kasus itu," katanya di Pamekasan, Rabu (9/2). 

BACA JUGA: Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, PKT Gandeng Kapolda Kaltim dan Kajati

Perwira menengah Polri itu menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena aparat kepolisian juga menjadi anggota dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), yakni lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi peredaran pupuk bersubsidi.

Selain dari kepolisian, unsur institusi penegak hukum yang dilibatkan sebagai pengawas di KP3 juga dari kejaksaan.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Petani Waspadai Beredarnya Pupuk Palsu, Kenali Ciri-cirinya

Perwakilan polisi dan kejaksaan merupakan anggota, sedangkan pengurus dari unsur pemerintahan, yakni sekretaris daerah (sekda) sebagai penasihat dan asisten ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten sebagai ketua.

"Fokus kami pada internal anggota kami, sedangkan dari instansi lain menjadi kewenangan dari masing-masing instansi," kata AKBP Rogib.

BACA JUGA: Irjen Firman Shantyabudi Minta Polisi Lalu Lintas tak Mencoreng Nama Baik Institusi

Pernyataan Kapolres AKBP Rogib Triyanto ini sekaligus meluruskan tudingan sebagian warga saat berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan pada 7 Januari 2022, yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus penyelewengan bersubsidi itu.

"Kejadian penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini di wilayah hukum Polres Tuban, namun demikian, Polres Pamekasan akan membantu mengungkap menuntaskan kasus tersebut," ujar AKBP Rogib.

Selain melakukan penyelidikan kemungkinan adanya oknum anak buahnya yang terlibat, pihaknya  juga akan membantu menyelidiki pemain pupuk bersubsidi tersebut.

Sebanyak sembilan ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban, dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.

Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan penyelewengan pupuk bersubsidi itu oleh oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.

Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M 8285 UB tersebut jenis ZA, dikemudikan oleh warga asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Tuban.

Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk petani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan pada 2022 ini sebanyak 94.659 ton, bertambah 36.716 dari 2021 yang hanya 57.943 ton. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler