jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) secara proaktif menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengatakan kerja sama tersebut ditujukan agar penyaluran pupuk terhindar dari campur tangan mafia.
BACA JUGA: APTRI Tolak Subsidi Pupuk ZA Dicabut dan Minta Kenaikan HPP Gula
"Proses penyaluran pupuk bersubsidi tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Untuk itu, kami mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk," beber Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/2).
Adapun upaya yang akan dilaksanakan di antaranya penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, kordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: APTRI Tolak Pencabutan Subsidi Pupuk ZA, Ini Alasannya
Inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia.
"Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Langkah Penting Perlu Dilakukan Pemerintah Tangani Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. turut mengapresiasi langkah nyata PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur
"Dalam rangka mengoptimalkan sektor pertanian sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian masyarakat, dibutuhkan perhatian dan peran aktif dari semua pihak salah satunya adalah terkait distribusi dan ketersediaan pupuk subsidi," ungkap Imam.
Menurutnya, kerja sama ini adalah salah satu wujud perhatian dan peran aktif kepolisian terhadap sektor pertanian di wilayah Kaltim .
Polda Kaltim bakal menurunkan langsung personil sesuai dengan kebutuhan guna melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang bersifat preventif maupun represif agar jalannya distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
"Serta alokasi pupuk yang ditetapkan oleh Bapak Gubernur Kaltim sehingga para petani kecil benar-benar dapat menikmati subsidi pupuk dari pemerintah. Sinergi antar instansi ini akan mempermudah kami memerangi praktik mafia pupuk bersubsidi, dan siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi, akan kami tindak tegas," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H. mengatakan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai salah satu anggota komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).
"Untuk mengawasi jalannya penyaluran pupuk subsidi yang aman dan memastikan hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melanggarnya," ungkap Deden.
Hal ini selaras dengan arahan Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin, atas pelaksanaan operasi intelejen pemberantasan mafia pupuk dengan cara menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.
Deden menyebutkan melalui kerja sama penuh dari PKT, maka operasi di wilayah Kalimantan Timur akan menjadi lebih efektif.
"Apabila ada permasalahan terutama khususnya terkait adanya mafia pupuk maupun penyelewengan pupuk yang dihadapi oleh PKT dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai ranah hukum dan dapat selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat.
Adapun penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin, 7 Februari 2022, kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H., di hari Selasa, 8 Februari 2022.
Wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo, serta Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, data alokasi pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2022 sendiri mencapai total 22.573 ton Urea.
Jumlah ini mencakup wilayah Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda, Balikpapan, Kutai Barat, dan Bontang.
Tercatat, sejak 1-16 Januari 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian.
Pupuk NPK subsidi formula khusus (Kako) yang telah disalurkan sebanyak 81 ton dari total alokasi 11.469 ton. Untuk kondisi gudang sendiri, stok urea subsidi di lini dua dan tiga mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non-subsidi. Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non-subsidi. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia