AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata

Kamis, 13 Januari 2022 – 17:43 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ungkap sepak terjang M dan MN yang ditangkap oleh polisi yang melakukan penyamaran. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMPIT - Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengungkap sepak terjang dua pencuri sepeda motor berinisial M dan MN.

Kedua pencuri motor itu ditangkap oleh Tim Buru Sergap yang menyamar menjadi calon pembeli.

BACA JUGA: Pengumuman, DN Dicari Anak Buah AKBP Setiyawan Eko, Menyerahlah!

Menurut AKBP Sarpani, M dan MN ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Sampit dan di Kabupaten Seruyan.

"Kami masih mendalami kasus ini karena ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja di Sampit, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Pria Ini Mendatangi Kantor Polisi, Langsung Keluarkan Pisau, Ini yang Terjadi

Tersangka M dan MN sebelumnya beraksi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 13 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Ketika itu, M berangkat mengantar surat lamaran pekerjaan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit diantar Oleh MN menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kena OTT di Jakarta, Ternyata Ini Kasusnya

Saat melintas di lokasi kejadian, M meminta berhenti setelah melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping sebuah rumah.

Setelah itu, M langsung mengambil dan mendorong sepeda motor itu ke pinggir jalan.

Pelaku M merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci T, tetapi motornya belum bisa hidup.

M lantas membongkar kabel stop kontak hingga sepeda motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur.

Pelaku kemudian mengganti cat motor tersebut dengan warna lain. Kemudian, M meminta MN menjual barang curian itu ke Sampit.

Sepeda motor matik itu ditawarkan dengan harga murah, yaitu Rp 2 juta sehingga menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA: Kapolri Beri Instruksi Penting, Singgung Masalah Keadilan, Polisi Wajib Tahu

Anggota Tim Buru Sergap yang menerima informasi itu lantas menyamar sebagai calon pembeli.

Saat bertemu dengan MN di sebuah bengkel di Kelurahan Baamang Barat, Senin (10/1), polisi langsung menangkap MN beserta motor curian itu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap M di sebuah tempat di Kabupaten Seruyan.

"Setelah diinterogasi, ternyata sebelumnya mereka berdua ini diduga juga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi," ucap AKBP Sarpani.

Polisi masih terus mendalami kasus itu, termasuk menelusuri siapa saja yang membeli sepeda motor curian dari pelaku.

Menurut AKBP Sarpani, M dan MN sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit.

Lokasi pencurian sebelumnya di Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.

Kedua pelaku mengincar sepeda motor bebek matik karena mudah mencuri dan menjualnya.

Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.

Atas perbuatannya, M dan MN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler