jpnn.com, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi menyebut ada 2 berkas perkara narkoba melibatkan satu anggota Polri dan istri siri oknum polisi itu.
AKBP Witdiardi mengatakan Polres Mukomuko, Bengkulu, tercatat menangani 17 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2021.
BACA JUGA: Diperiksa saat Membawa Penumpang, 3 Sopir Bus Ini Positif Narkoba, Sontoloyo
Jumlah itu diklaim melebihi dari target sebanyak 15 kasus dengan mayoritas barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain itu ada juga narkoba jenis ganja," kata AKBP Witdiardi di Mukomuko, Minggu (2/1).
Demikian disampaikan AKBP Witdiardi saat menyampaikan siaran pers akhir tahun 2021 di Aula Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
Dia menerangkan 17 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu terbagi menjadi 19 berkas perkara.
BACA JUGA: Innalillahi: Nurmala Dewi Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Sebab, katanya, ada satu kasus narkoba seperti kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi dan istri sirinya dipisahkan menjadi dua berkas perkara.
Kemudian, dari sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba itu, penyidik menetapkan sebanyak 22 orang tersangka.
Sebagian besar berkas perkara penyalahgunaan narkoba itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
AKBP Witdiardi mengatakan pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020 dari sebanyak 12 kasus menjadi 17 kasus.
Kapolres berharap ada kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini. (ant/fat/jpnn)
BACA JUGA: Aksi WNA yang Dicari Kemenkumham dan TNI-Polri Ini Sungguh Nekat, Ya Ampun
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam