AKBP Yakhob Silvana: Satu Tersangka Sempat Kabur

Kamis, 09 Desember 2021 – 11:08 WIB
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut para tersangka penipuan ini yang ditangkap ini beraksi dengan modus mengaku petugas vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Tim dari Polres Magetan, Jawa Timur meringkus komplotan penipu yang mengaku petugas vaksin Covid-19 untuk memperdaya para korban.

Komplotan penipu tersebut berinisial RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ (34) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan MA (33) warga Kabupaten Brebes, Jateng.

BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru: 39 Orang Meninggal Dunia, 13 Warga Masih Hilang

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, salah satunya di indekos daerah Panekan, Magetan.

“Satu tersangka sempat kabur, tetapi kami amankan lagi di Brebes, Jawa Tengah," kata AKBP Yakhob Silvana di Magetan, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Wakapolda Papua Brigjen Eko Berdukacita atas Kematian Siswa SPN Denis Yonas Trangen

Dalam beraksi, para penipu yang mengaku petugas vaksin Covid-19 mendatangi rumah korban sembari membawa hadiah dan menanyakan sudah divaksin atau belum.

Hadiah itu ternyata cuma trik dari pelaku untuk mengalihkan perhatian korban sehingga mereka leluasa mengambil barang berharga.

BACA JUGA: KTP Diduga Milik Siskaeee Beredar di Media Sosial, Fotonya Pakai Hijab

Kepada polisi, ada korban yang mengaku didatangi pelaku yang membawa hadiah kompor gas.

Ketika komplotan itu sudah masuk rumah, mereka berupaya menggiring korban ke dapur sambil membawa kompor hadiah tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya masuk ke kamar untuk mengambil perhiasan korban.

"Korban kebanyakan para lansia yang mudah dialihkan perhatiannya," ujar Yakhob.

Pada kasus itu polisi mencatat ada tiga korban di lokasi berbeda. Masing-masing warga Kelurahan Mangkujayan, Kota Magetan dengan kerugian perhiasan emas seberat 8 gram.

Korban kedua warga Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo yang mengalami kerugian 23 gram emas.

BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi

Lalu, korban warga Desa Jabung, Kecamatan Panekan dengan kerugian berupa perhiasan emas seberat 28 gram.

Saat para pelaku ditangkap polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan itu belum sempat dijual.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan komplotan itu untuk melakukan penipuan.

Lalu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam serta identitas berupa ID card bertuliskan Pertamina yang dipakai pelaku saat menipu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut.

"Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata AKBP Yakhob Silvana. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler