jpnn.com, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan pelajar SMA, Mukhsinin, 17.
Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan warga Dusun 4 Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, itu dibunuh tersangka Sandi, 24, kakak angkatnya sendiri.
BACA JUGA: Bripka IS Jalani Sidang Etik di Polda, Kasusnya Bikin Malu Polri, Ya Ampun
Menurut Kapolres, tersangka nekat melakukan itu, karena ingin mengambil motor dan HP korban.
“Motifnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor Viar dan Hp,” terang Kapolres, Senin (13/12).
BACA JUGA: Wanita Muda Terkapar di Rumah Anggota TNI, Perut Alami Luka Tembakan
Awalnya, sambung Kapolres, tersangka hanya mengancam korban. Karena korban melawan, hingga dibunuh.
Usai membunuh korban, tersangka kabur ke tempat neneknya di Desa Tanang Abang Kabupaten PALI.
“Tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor, HP korban, dan pisau untuk bunuh korban,” jelasnya.
Tersangka sendiri, tegas Kapolres, akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Tersangka sempat komunikasi dengan temannya, ingin menguasai harta korban saja. Pisau yang dibawa untuk menakuti korban saja,” urainya.
Ditanya kemungkinan ada pelaku lain terlibat? Kapolres menegaskan tersangka beraksi seorang diri.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Pelaku hanya seorang diri,” tambahnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi