Bripka IS Jalani Sidang Etik di Polda, Kasusnya Bikin Malu Polri, Ya Ampun

Senin, 13 Desember 2021 – 21:32 WIB
Korban IN mendatangi Polda Susmel, Senin (13/12). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Bripka IS, 39, oknum polisi yang menghamili istri tahanan kasus narkoba IN, 20, menjalani sidang etik di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12).

Oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat, itu dihadirkan langsung dalam sidang etik tersebut. Saksi korban IN juga dihadiran untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Wanita Muda Terkapar di Rumah Anggota TNI, Perut Alami Luka Tembakan

“Iya benar, hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian,” ujar kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH, didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (13/12).

Saat didekati awak media, IN memilih menjauh dari awak media. Dia enggan memberi komentar apa pun.

BACA JUGA: Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

Sekitar pukul 11.50 WIB, IN dipersilakan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya.

Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang.

BACA JUGA: Aipda Rudi Penolak Laporan Korban Perampokan Diperiksa Propam, Begini Nasibnya Kini

“Nanti ya, kita lihat seperti apa hasil sidang ini,” ungkap Feodor.

Sebelumnya, Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga korban hamil.

Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Atas kejadian FP melapor ke Propam Polda Sumsel dan berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler