jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap Simon Omagbon, warga negara asing (WNA) asal Ghana karena melakukan penipuan dengan modus impor barang.
Korbannya warga Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan kerugian Rp799 juta.
BACA JUGA: Informasi dari Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mengatakan pelaku masih satu jaringan dengan tersangka Alawode Akinlolu Sunday alias Ricard WNA asal Nigeria yang telah ditangkap pada April 2021 lalu.
"Pelaku bernama Simon Omagbon (36) kami tangkap di wilayah Tangerang, Banten," kata AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Senin (7/6).
BACA JUGA: Warga Simpan Senjata Api Canggih dan Ratusan Butir Amunisi, Dapat dari Mana?
Untuk bisa meringkus tersangka, Tim Siber Polda Kalsel didukung Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di wilayah Jabodetabek terhadap terduga pelaku tindak pidana ITE dengan modus penipuan Nigerian Scam.
Berdasarkan hasil penelusuran didapat keberadaan pelaku berdomisili di wilayah Tangerang, Banten, tepatnya di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Kecamatan Curug.
"Jadi ini jaringan kejahatan manipulasi data dengan modus kirim barang dari luar negeri," kata Zaenal didampingi Anggota Tim Penyidik Iptu Embang Pramono.
Atas terungkapnya kejahatan tersebut, masyarakat pun diingatkan agar lebih waspada lagi terhadap setiap penawaran yang datang terlebih melalui dunia maya.
"Modusnya beragam mulai perjanjian bisnis, impor barang mewah dengan harga murah hingga penawaran investasi. Jaringan kejahatan ini sangat piawai membuat skenario hingga korbannya tertipu," kata Zaenal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti