Diharapkan, paling lambat akhir Oktober ini, berkas perkara 6 tersangka Chevron bisa tuntas untuk kemudian naik ke tahap penuntutan. "Saya berharap dalam bulan ini sudah ke penuntutan," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto, Kamis (18/10).
Saat disinggung soal perpanjangan penahanan terhadap para tersangka, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengaku belum tahu. "Itu (perpanjangan penahanan) "kan dari penyidik ke penuntut umum, saya belum mengecek," katanya.
Namun selama penyidik menilai masih perlu penyidikan lebih lanjut, ditegaskannya, maka penahanan akan diperpanjang. Perpanjangan penahanan keenam tersangka perlu dilakukan sebab masa tahanan pertama selama 20 hari habis pada 16 Oktober 2012.
Pidsus Kejagung telah menetapkan 7 tersangka bioremediasi Chevron. Empat tersangka dari Chevron adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Dua lagi merupakan kontraktor, Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan dan Ricksy Prematuri. Tersangka ketujuh yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja masih di Amerika menunggu suaminya yang sakit. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Anggap Kinerja Polisi Berjalan Baik
Redaktur : Tim Redaksi