“Kita akan upayakan dulu upaya lobi sebelum tanggal 29 OktoberNamun kalau upaya itu tidak bisa, ya kita harus menempuh prosedur yang ada di DPR, yakni voting,” tegas Ketua Pansus RUU Pilpres Fery Mursyidan Baldan kepada pers di Press Room DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10)
BACA JUGA: Pansus Orang Hilang, Manuver Politik
Fery didampingi Wakil Ketua Pansus Yosana Laoli.Menurut Fery, perjadwalan rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II yang semula diusulkan oleh Pansus pada Selasa (28/10), berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi sebagai pengganti Bamus pada 21 Oktober 2008, menetapkan hari Rabu tanggal 29 Oktober 2008.
Selanjutnya, berdasarkan konfirmasi dari fraksi-fraksi kepada pimpinan Pansus, jadwal lobi Pansus RUU Pilpres yang semula diagendakan pada Rabu, 22 Oktober 2008, diminta untuk ditunda dan dijadwalkan sampai dengan sebelum rapat paripurna tanggal 29 Oktober 2008.
Ditegaskan Fery, raker Pansus untuk pengambilan keputusan tingkat I tetap berlangsung pada hari Kamis, 23 Oktober 2008, pukul 10.00 WIB, selain memutuskan draft RUU yang sudah disepakati juga akan dirumuskan formulasi materi yang belum disepakati sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dengan voting bila lobi tidak menghasilkan titik temu
Seperti diketahui, fraksi-fraksi di DPR belum sepakat terkait syarat berapa persen perolehan suara partai politik yang bisa mengajukan capres dan cawapres.(eyd)
BACA JUGA: BOM Tolak Eksplorasi Mangan Bima
BACA JUGA: Pansus BBM Bahas Turunnya Harga Minyak
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK -Kejagung Gelar Perkara BLBI
Redaktur : Tim Redaksi