jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah dibuat.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Dituding Terlantarkan Anak, Maya Septha: Aku Perlu Jeda Sebentar
Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, pihak PMJ menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah kota DKI Jakarta, pada Sabtu (10/9).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Muncul Lagi di Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Jawab Tudingan Menjilat Ludah Sendiri
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Mulai 1 Oktober, ASDP Bakal Terapkan Tarif Baru Tiket Lintas Ajibata-Ambarita
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung. Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi