Mulai 1 Oktober, ASDP Bakal Terapkan Tarif Baru Tiket Lintas Ajibata-Ambarita

Sabtu, 10 September 2022 – 03:11 WIB
ASDP. Ilustrasi. Foto dok ASDP

jpnn.com, SUMATERA UTARA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian baru tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata-Ambarita, yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6303 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kerja sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita pada 12 Agustus 2022.

BACA JUGA: Putus Hubungan dengan Anak Sambung, Ririn Dwi Ariyanti: Aku Mau Ada di Hidup Anak Ini

Shelvy menjelaskan penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.

"Penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," ujar Shelvy.

BACA JUGA: ELEMWE Peringati Hari Tenun Nasional Bersama Seribu Murid Highscope

Dia menambahkan, penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.

“Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," jelasnya.

BACA JUGA: Terkait Demo Tolak Harga BBM Naik, Aksi Anarkis Hanya Mempersulit Keadaan Rakyat

Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran:

  • Penumpang Dewasa Rp 16.700
  • Penumpang Bayi Rp 7.000

Kendaraan

  • Golongan I Rp 22.300
  • Golongan II Rp 39.900
  • Golongan III Rp 79.100
  • Golongan IV (Penumpang Rp 232.700, kendaraan Rp 187.200)
  • Golongan V (Penumpang Rp 422.900, kendaraan Rp 332.300)
  • Golongan VI (Penumpang Rp 684.800, kendaraan Rp 540.800
  • Golongan VII Rp 769.900
  • Golongan VIII Rp 1.058.200
  • Golongan IX Rp 1.449.200.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pelayanan Satu Pintu, LPEI Dampingi Ribuan Mitra Siap Ekspor


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler