jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling di Jakarta, 15 September 2023, Ada 5 Gerai
Meski akhir pekan, PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di 5 wilayah kota DKI Jakarta, pada Sabtu (16/9).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 14 September 2023
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, jangan Lupa Dokumennya
Warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung. Terakhir, untuk Jakarta Utara pelayanan tersedia di LTC Glodok.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi