jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 20 September 2023
Meski akhir pekan, pihak PMJ menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di 5 wilayah kota DKI Jakarta pada Sabtu (23/9).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling di Jakarta, 19 September 2023
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: 5 Layanan SIM Keliling di Jakarta, 18 September 2023
Warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Terakhir, untuk Jakarta Utara pelayanan tersedia di LTC Glodok.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Pemegang rebuwes yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Pekan, Layanan SIM Keliling Tetap Dibuka di 5 Lokasi Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi