Akhir Penantian Bidan PTT Usia Lebih 35 Diangkat jadi CPNS

Sabtu, 31 Maret 2018 – 08:12 WIB
Bidan PTT menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berita terbaru terkait pengangkatan bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi CPNS disampaikan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.

Nila mengungkapkan pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS tinggal menunggu keppres ditandatangani Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Berita Terbaru Bidan PTT Usia Lebih 35 Diangkat jadi CPNS

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi mengungkapkan, kabar pengangkatan bidan PTT yang berusia lebih dari 35 tahun itu memang sudah dinantikan sejak lama. Meskipun sudah mendapatkan kesejahteraan yang lumayan, status mereka sebagai PTT belum bisa menjamin kepastian nasib.

”Dengan status PTT ada habis masa kontrak, berhenti (setelah) tiga tahun. Tidak otomatis bisa disambung,” ujar Emi pada Jawa Pos, Jumat (30/3).

BACA JUGA: Menunggu Keputusan Kemenpan-RB soal Formasi CPNS

Dia menuturkan selama ini bidan desa PTT itu di bawah puskesmas. Mereka yang berusia lebih dari 35 tahun tentu punya kapasitas yang mumpuni dengan pengalaman bekerja yang lebih lama. ”Mereka rata-rata di Puskesmas yang di desa-desa. Merka dibawah jaringan puskesmas,” ujar dia.

Selama ini, PP IBI juga berupaya membantu memfasilitasi agar bidan desa PTT itu bisa diangkat menjadi PNS. Misalnya audiensi atau pertemuan dengan Kementerian PANRB, Kemenkes, dan Kemensetneg.

BACA JUGA: Minta Formasi CPNS Meski Belanja Pegawai 60 Persen

”Kemarin sih sudah kelihatannya bisa diterima (PNS). Tapi masih belum diputuskan. Dari pemerintah sudah ada lampu hijau gitu. Tapi sampai sekarang belum,” ujar Emi.

Dia berharap setelah para bidan desa itu ditetapkan menjadi PNS kelak mereka bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk masyarakat. Terutama dalam pelayanan kesehatan di tingkat desa. ”Supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik,” tegas dia. (jun/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asman Abnur Sebut Dua Syarat Usulan Formasi CPNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler