jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.
Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semiterbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
BACA JUGA: Ahok: Saya Tersangka, Kami Akan Fight
"Proses ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. "Terhadap yang bersangkutan dilakukan pencegahan," katanya.
BACA JUGA: Mantan Menteri Minta DPR Tolak RUU Pertembakauan
Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Akan diterbikan sprindik dan tim akan bekerja melakukan penyidikan," kata jenderal bintang tiga ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi dan Lee Hsien Loong Perkuat Kerja Sama Pariwisata RI-Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Pak Jonan, Tuhan Pasti Tahu
Redaktur : Tim Redaksi