Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas

Senin, 10 Juli 2023 – 14:39 WIB
Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7).

Saat keluar dari ruangan penyidik, influencer asal Palembang itu mengaku kapok atas perbuatannya.

BACA JUGA: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Lina Mukherjee memastikan tetap ikhlas menjalani masa hukuman.

"Tidak mau mengulangi. Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas," jawab Lina Mukherjee.

BACA JUGA: Penyerahan Tersangka Lina Mukherjee ke Kejaksaan Ditunda, Ini Penyebabnya

Setelah dari ruang penyidik, Lina Mukherjee dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang di Jalan Merdeka, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Tiktokers dengan nama asli Lina Lutvia dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, pada 15 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Segera Diadili

Laporan didaftarkan oleh M. Syarif Hidayat yang merupakan seorang ustaz sekaligus advokat di Kota Palembang.

Lina Mukherjee sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu.

Pada 3 Mei 2023, dia datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Dia pada saat itu tidak ditahan karena alasan mengidap penyakit maag akut.

Lina Mukherjee hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan.

Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler