jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee, kasus penistaan agama dalam konten makan babi sudah lengkap atau P21.
Namun, Lina Mukherjee belum diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Segera Diadili
"Untuk sementara ditunda," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6).
Andi Bashar kuasa hukum Lina Mukherjee mengatakan bahwa kliennya ditunda diserahkan ke Jaksa.
BACA JUGA: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Lina Mukherjee ke Kejati Sumsel Pekan Depan
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2," kata Andi.
Adapun penundaan tersebut lanjut Andi, sampai setelah hari raya Idhuladha.
BACA JUGA: Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel Minta Tersangka Lina Mukherjee Ditahan
"Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Namun, belum tahu juga kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun, itu juga tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya," ujar Andi.
Selain alasan penundaan karena hari raya, penundaan ini dilakukan lantaran kondisi Lina Mukherjee kurang sehat.
"Iya benar kondisinya dia (Lina Mukherjee) saat ini masih drop karena sakit," ungkap Andi.
Terkait berkas kliennya saat ini sudah tahap dua, Andi sebagai kuasa hukum juga sudah menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Lina.
"Kami sudah menyiapkan tim lawyer dari Jakarta, kurang lebih ada sekitar 10 atau 20 orang. Nanti kami lihat perkembangannya," terang Andi.
Andi mengatakan sebagai kuasa hukum dari Lina Mukherjee, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini," kata Andi mengakhiri percakapan. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati