Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka

Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM), atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/8) pukul 10.55 WIB. Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya ekspose internal KPK.

"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, selaku tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presdir PT CCM atau PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng. "Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp 2 miliar," jelas Ketua KPK.

Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basari: Yusril Dipakai agar Polri tak Tersentuh Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler